PANGKALPINANG, (14/02/2022) - Tim Majelis Pemeriksa Notaris Pangkalpinang melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, hal tersebut dilakukan sebagaimana informasi yang diterima mengenai adanya salah satu notaris yang berada dalam wilayah Jabatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini telah ditetapkan berstatus terpidana oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Tim Majelis Pemeriksa yang terdiri dari Adi Riyanto, SH., MH (Ketua Majelis Pemeriksa), Eko Riyadi, SH.MH dan Yuli Kemala, SH.MKn (Anggota) serta dibantu oleh Septi Lestari (Sekretaris).
Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang Nomor : M. 01.MPDN-PKP.02.22 TAHUN 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa Daerah Notaris, yang bertugas memeriksa kemungkinan adanya dugaan pelanggaran jabatan oleh Notaris, bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang sebagai Lembaga pengawas pelaksanaan jabatan dan kode etik notaris yang berkedudukan di Kabupaten/Kota dalam jabatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kewenangannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim disambut baik oleh Bpk. Ferry Setiawan, SH.MH (Panitera Muda Hukum) diruang lobby Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pada akhir kesempatan tim telah menerima Salinan Putusan Pengadilan Notaris Gemara Handawuri yang selanjutnya akan dijadikan salah satu dasar yang menguatkan Majelis Pemeriksa Daerah Notaris untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan oleh Notaris.