PANGKALPINANG, (19/04/2022) - Tim Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel kembali melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan kali ini dilaksanakan pada dua instansi anggota JDIH yaitu Bagian Hukum Kabupaten Bangka Tengah dan Setwan Kabupaten Bangka Tengah. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S.H.) beserta JFT dan JFU Subbid Luhbankum dan JDIH.
Pada kegiatan kembali disampaikan bahwa para anggota JDIH harus segera mengirim laporan pemetaan dokumen hukum secara online. Pemetaan diinisiasi oleh BPHN untuk mengetahui berapa banyak koleksi dokumen hukum baik secara fisik maupun secara digital. Kemudian disampaikan juga terkait dengan indikator-indikator penilaian pengelolaan JDIH. Ada 32 indikator penilaian dimana salah satu indikatornya yaitu E-reporting yang wajib dilaporkan oleh para anggota JDIH setiap tahunnya. E-reporting menjadi sangat penting karena menjadi patokan penilaian kinerja. Diharapkan pengelola JDIH masing-masing instansi untuk segera mengirimkan E-reporting.
Selanjutnya disampaikan terkait Metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan Dokumentasi dan informasi hukum. Masih perlu dilakukan beberapa penambahan ataupun perubahan pada metadata masing-masing instansi.
Kegiatan koordinasi, monitoring dan evaluasi secara umum berjalan lancar, baik dari Bagian Hukum Kabupaten Bangka Tengah dan Setwan Bangka Tengah bersama-sama berusaha meningkatkan pengelolaan JDIH masing-masing.
(Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel)