(Bangka – Kamis/19 Mei 2022) - Dalam rangka penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum, Panitia / Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh lembaga/organisasi bantuan hukum terhadap penerima bantuan hukum. Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Oleh karena itu langkah pemantauan dan evaluasi sangat diperlukan untuk mengetahui kualitas pelaksanaan bantuan hukum yang sesuai dengan aturan Standar Pelayanan Publik. Untuk mengetahui level output maupun outcome kualitas pelaksanaan bantuan hukum, diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerima bantuan hukum sebagai penerima manfaat dari pelayanan bantuan hukum.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Monev di lakukan dengan mendatangi Kelurahan Sri Menanti dan Desa Deniang di Wilayah Kabupaten Bangka guna mengklarifikasi kebeneran dokumen yang dikeluarkan oleh Aparat Kelurahan/Desa setempat yang tercantum di dalam Aplikasi Sidbankum. Kemudian selanjutnya mendatangi klien/masyarakat yang menerima manfaat layanan bantuan hukum secara gratis oleh lembaga bantuan hukum guna menilai kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh OBH.
(LUHBANKUM DAN JDIH BABEL)