SUNGAILIAT, (19/05/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan Inventarisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Novilla Boutique Resort Sungailiat.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Muhamad Iqbal, S.H.,M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya) yang menyampaikan materi mengenai "Kebijakan Penyusunan Raperda".
Penyusunan Raperda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Untuk itu, setiap pemangku kepentingan sudah seharusnya mengetahui apa saja kebijakan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Peserta terdiri dari Perwakilan Biro Hukum, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini di moderatori oleh Ibu Fitri (Kabag Penyusunan Perda Kab/Kota) yang dilanjutkan dengan penyampaian materi. Kegiatan ini berjalan dengan interaktif dengan adanya diskusi antara para peserta dengan narasumber.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)