PANGKALPINANG, (15/11/2021) - Subbid Luhbankum dan JDIH dalam hal ini selaku Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap klien yang menerima pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (OBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung).
Monitoring adalah kegiatan mengamati secara seksama keadaan atau perilaku OBH yg dilakukan secara berkala atau insidental oleh panitia pengawas daerah, sedangkan evaluasi adalah kegiatan untuk menilai pelaksanaan dan kualitas pemberi bantuan hukum dari pemberi kepada penerima bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan standar pelaporan pengelolaan bantuan hukum.
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja OBH/Lembaga Bantuan Hukum ini dilaksanakan dakam rangka memberikan layanan jasa bantuan hukum kepada orang atau sekelompok orang miskin selaku penerima bantuan hukum sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam pelaksanaan, panitia Pengawas Daerah melakukan wawancara langsung kepada pihak klien/pemohon OBH selaku penerima bantuan hukum.
Sasaran kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan oleh dua tim di dua tempat yang berbeda yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat dan Bangka Selatan.
(JDIH Kanwil Kemenkumham BABEL)