PANGKALPINANG (22/8/2022) - Menindaklanjuti surat Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Nomor 973/097/BPPKAD-VII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 perihal permohonan memfasilitasi pembuatan draft rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) dan Kasub Fas Pemprohukda (Siti Latifah) serta didampingi Tim Perancang (Muhammad Iqbal, Firmansyah Berhard, Iryanti Sirait, Anita Azzahra) merima kunjungan Tim Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka yang dikoordinir oleh Ibu Elma berserta jajaran (Adi, Rendriadi, Erna Yulita) dalam Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda.
Dalam kunjungannya Ibu Elma menyampaikan maksud tujuan kedatangan adalah untuk perbantuan dalam penyusunan draft rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan arahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung pada prinsipnya siap untuk memfasilitasi penyusunan Raperda tersebut.
Kemudian Rapat dirangkaikan dengan Paparan terkait gambaran umum mekanisme penyusunan raperda dan pengantar terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai regulasi terbaru oleh Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H., M.H. selanjutnya rapat dilanjutkan dengan diskusi antara tim Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka dengan Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, rapat berjalan dengan baik dan lancar.
DIVYANKUMHAM / KANWIL KEMENKUMHAM BABEL