Pangkalpinang, (23/08/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH kembali melaksanakan pendampingan dan monitoring terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kali ini pendampingan dan monitoring dilakukan di Biro Hukum Setda Provinsi Babel dan Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang. Tim dipimpin langsung oleh Kabid Hukum (Eko Saputro) serta Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) bersama dengan JFU.
Dalam pelaksanaan pendampingan, Tim menyampaikan kepada pejabat/ pegawai/ operator instansi, baik Biro Hukum Setda Provinsi Babel dan Bagian Hukum Kota Pangkalpinang terkait penginputan metadata, sinkronisasi dokumen dan pelaporan E-reporting. Penginputan metadata harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Ada 16 metadata yang wajib untuk dilengkapi pada setiap dokumen yang diupload. Dimulai dari penamaan dokumen, tanggal penetapan, sumber hukum, subjek, tajuk sampai dengan pramarkarsa. Khusus untuk Biro Hukum Setda Provinsi Babel dan Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang direkomendasikan untuk penginputan secara optimal peraturan yang diprakarsai.
Terkait sinkronisasi dokumen ke website JDIHN, para anggota instansi harus memiliki akun tersendiri dan harus kontinu untuk melakukan proses sinkronisasi. Sinkronisasi dokumen sendiri akan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi dan dokumen hukum yang diinginkan.
Kemudian Tim juga menjelaskan terkait dengan pelaporan E-reporting yang merupakan kewajiban bagi para anggota instansi JDIH setiap tahunnya. Diharapkan para operator JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu. Di dalam laporan tersebut terdapat 7 aspek yang diturunkan menjadi 32 indikator penilaian yang ada. Aspek dan Indikator tersebutlah yang akan menjadi patokan BPHN dalam menilai pengelolaan JDIH Instansi. Tim mengharapkan pendampingan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Babel dan Bagian Hukum Setda kota Pangkalpinang dapat meningkatkan penilaian serta dapat membantu memperoleh predikat pengelolaan JDIH terbaik.
(Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel)