PANGKALPINANG, (06 April 2021) - Menindaklanjuti Surat Pemda Kab. Belitung No 600/285/DPU/PR.IV/2021 Tanggal 30 Maret 2021, perihal Undangan Technical Meeting Kegiatan Pendampingan Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik T.A 2021, Tim Perancang Kanwil Kumham mengikuti kegiatan tersebut dalam rangka keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemda Kab. Belitung. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PPW) Kep. Bangka Belitung (Nurul Azmi), dan Kepala Dinas PUPR Kab. Belitung.
Tujuan diadakan Technical Meeting Kegiatan Pendampingan Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, antara lain:
1. dijelaskan alasan pembentukan Raperda;
2. terhimpunnya masukan terkait pembentukan Na dan Raperda
3. dicapainya kesepakan jadwal penyusunan Raperda
4. terpantaunya kegiatan penyusunan Raperda
Tim Perancang Kanwil Kumham Babel yang hadir pada kegiatan Technical Meeting, yaitu Plt. Kepala Bidang Hukum (Zulkarnen), Perancang Ahli Muda (Firmansyah Berhard) dan Perancang Ahli pertama ( Siti Latifah, Imelda Hanum, Anita Azzahra).
Perancang Ahli Muda (Firmansyah Berhard), berkesempatan menyampaikan pendapatnya dalam Technical Meeting Kegiatan Pendampingan Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, bahwa Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sub urusan air limbah, bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah Kabupaten. Kemudian Kanwil Kemenkumham juga mempunyai fungsi dalam Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana amanat Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Kanwil Kumham Babel memiliki peran strategis dalam pembentukan Raperda ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini tim Perangkat Daerah, antara lain:
1. Sekda Kab. Belitung;
2. Biro Hukum Prov. Babel;
3. Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung;
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung;
6. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung;
7. Kepala Dinas Bappeda Kabupaten Belitung;
8. Kepala Bidang Cipta Kerja Dinas PUPR Kabupaten Belitung;
9. Kepala Bagian Hukum Kab. Belitung;
10. Direktur PDAM Tirta Batu Mentas Kab. Belitung;
11. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov. Babel;
12. Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Dinas Dinas Kesehatan Kab. Belitung;
13. Kepala Sub. Bagian Peraturan Perundang-undangan Kab. Belitung;
14. Analis Peraturan Perundang-undangan Kab. Belitungdan
15. Pihak Konsultan Pengelolaan Air Limbah Bapak Dian Firdaus.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)