PANGKALPINANG (Selasa, 6 April 2021) - Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah (Anas Saeful Anwar) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro) selaku Penanggungjawab Perwakilan UKPBJ, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dan Kepala Divisi Keimigrasian selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua dan Anggota Sekretariat Perwakilan UKPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta Para CPNS Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2021 secara daring.
Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman yang sama terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 bagi para Pelaku Pengadaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Diawali dengan Laporan dari Kepala Biro Pengelolaan BMN (Iwan Santoso), Iwan berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kualitas serta kepercayaan diri bagi para pelaku pengadaan barang/jasa dalam mengimplementasikan semua perubahan kebijakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga terjaga tingkat profesionalisme dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga diharapkan kegiatan ini dapat menjadi forum diskusi yang dapat memfasilitasi penyampaian informasi terkait hal-hal yang dianggap penting seputar mekanisme dan permasalahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa terlebih saat ini masih dalam keadaan darurat khususnya untuk penanggulangan pandemi virus COVID-19.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Andap Budhi Revianto) memberikan arahannya sekaligus membuka kegiatan ini. Dalam arahannya, Andap berpesan agar seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM selalu taat asas. Selain itu, beliau juga berpesan "Pahami peraturan presiden ini dengan baik, implementasikan dengan baik, jadikan ilmu ini bermanfaat".
Setelah rangkaian acara pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Direktur Perencanaan, monitoring dan Evaluasi Pengadaan, LKPP (Fadli Arif) selaku narasumber.
Selain Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga mengikuti kegiatan ini secara daring. Sosialisasi ini akan diselenggarakan selama dua hari (6-7 April 2021).
(HUMAS KANWIL BABEL)