PANGKALPINANG, (29 Maret 2021) - Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel (M. Iqbal, Firmansyah Berhard, Siti Latifah) dan didampingi Analis Hukum (Heri Sandri), berkunjung ke DPRD Kab. Bangka Selatan untuk menindaklanjuti surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 074/57/DPRD-BASEL/2021, perihal Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang dikoordinir oleh M.iqbal (Perancang Ahli Madya), diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Kab. Bangka Selatan Bapak Agus Pratomo, beliau menyambut baik hasil yang disampaikan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel, yang dapat menyelesaikan NA dan Raperda tepat pada waktu, dimana akan dimulainya Rapat Pembahasan Triwulan 1 (satu) dengan Eksekutif.
Hasil 2 (dua) NA dan Raperda telah dilakukan drafting (penyusunan) oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, antara lain:
1. Raperda Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah (drafting dikoordinir oleh Perancang Ahli Muda, Firmansyah Berhard);
2. Raperda Sistem Pelayanan dan penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Sekolah (drafting dikoordinir oleh Perancang Ahli Muda, Faisal Indrawan).
Penyusunan NA dan Raperda tersebut dilakukan selama 2 (dua) bulan, melalui mekanisme kajian ilmiah dan telaahan akademik (hukum) dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan drafting batang tubuh Raperda berdasarkan Permenkumham No. 16 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No. 31 Tahun 2017.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Sekwan DPRD Kab. Bangka Selatan Bapak Agus Pratomo, menyampaikan bahwa diharapkan tim perancang dapat mendampingi Anggota Dewan melalui penyajian paparan dan presentasi, apabila nantinya DPRD melakukan kunker dan pembahasan materi Raperda tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) dan KPK untuk Raperda Pendidikan Antikorupsi serta ke Kementerian Sosial RI untuk Raperda Sistem Pelayanan dan penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, sehingga masukan dan pemikiran dari stakeholder terkait dapat dijadikan bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang sedang disusun oleh DPRD Kab. Bangka Selatan.
(Teks : Berhard)