Muntok, (22/04/2022) - Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Babel lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam hal penyampaian kegiatan sosialisasi KI yang akan dilaksanakan bulan Juni di Muntok.
Kedatangan tim Kanwil disambut oleh Sekretaris Dinas (Bambang Haryo Suseno) bersama Kabid Kebudayaan (Hendra jaya, S.H) dan Subkoordinator Bidang Tradisi dan Kesenian (Danniah S.E).
Dalam kesempatan ini, Adi Riyanto selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kep. Babel menyampaikan permohonan sebagai narasumber kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta permintaan peserta dari pelaku seni Kabupaten Bangka Barat sebanyak 40 orang. Adi juga menyampaikan terkait pendaftaran KI Komunal dari Kabupaten Bangka Barat agar bisa diproses, karena untuk pendaftaran KI komunal tidak dikenakan biaya.
Untuk tradisi yang akan didaftarkan sebagai KI komunal, Bambang menjelaskan ada 9 (sembilan) tradisi yang telah mendapatkan sertifikat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, meliputi :
1. Adat Taber Kampung
2. Tari Serimbang
3. Tari Kediri
4. Pantiau ubi
5. Kain cual babel
6. Panganan pelite
7. Perang ketupat
8. Sedekah Gunung Pelangas
9. Kue Bluder
Disamping itu, ada 9 lagu yang baru dilaunching oleh dinas pendidikan dan pariwisata kabupaten bangka barat, yang rencananya 9 lagu tersebut akan didaftarkan hak ciptanya.
Adi berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual di muntok nantinya akan menambah minat para pelaku ekonomi kreatif terutama para pelaku seni untuk mengetahui bahwa penting sekalai agar karya-karya mereka didaftarkan hak ciptanya, agar kedepannya karya mereka dapat terlindungi dan terhindar dari plagiat.