Pangkalpinang, (15/09/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang HAM menyelenggarakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tim Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Suherman) dan didampingi oleh Kepala Subbidang Pengkajian Litbangkumham (Poppy Rinafany), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) dan Tim IPK/IKM mendatangi Bapas Kelas II Pangkalpinang, LPKA kelas II Pangkalpinang dan Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Berdasarkan data hasil monitoring melalui Aplikasi 3AS Survei IPK-IKM pada periode bulan Agustus 2022, masih terdapat hasil survei pengguna layanan (eksternal) dan internal pada Unit Pelaksana Teknis yang kurang maksimal.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan untuk memverifikasi dan berdiskusi terkait hasil survei dan kendala teknis dalam pelaksanaan.
Selain mengevaluasi, Tim juga memberikan rekomendasi prioritas perbaikan dan optimalisasi pelaksanaan Survei 3AS Balitbangkumham periode selanjutnya. Tim akan memantau keberhasilan pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan tersusun rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas WBK/WBBM.
“Kegiatan ini sangat penting sekali, karena Tim perlu mengetahui hasil survei IPK/IKM dan Integritas, memberikan rekomendasi yang lebih efektif dan efisien, mengetahui rencana tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan, mengetahui kendala satuan kerja dalam melaksanakan rekomendasi dengan kriteria subjek yang dievaluasi yaitu seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep. Babel terutama yang hasil surveinya terdapat indikator/unsur terendah/kurang baik/merah, jumlah responden minimal tidak tercapai, tidak melaksanakan survei, atau persentase partisipasi responden khususnya survei internal dari pegawai sangat sedikit,” Jelas Suherman.