PANGKALPINANG (13/3/2022) – Menjalankan amanat pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional serta PERMENKUMHAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen & Informasi Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH Tahun Anggaran 2022 pada hari ini, Rabu 16 Maret 2022 di Balai Pengayoman Lt. 2.
Bertujuan dalam mengoptimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH selaku panitia penyelenggara turut mengundang perwakilan dari Bagian Hukum serta Dinas Komunikasi & Informatika baik di Pemerintah tingkat Provinsi, hingga Kota / Kabupaten di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung.
Adapun dari Kanwil Kemenkumham Babel, hadir serta dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Dulyono; Kepala Bagian Umum, Zumadi; Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan & Keamanan, Yuliantino; Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro; serta Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH, Muhamat Ariyanto & jajaran staf. Disamping itu, turut mengundang sebagai Pemateri, yaitu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda / Sub Koordinator Dokumentasi & Naskah Hukum Lainnya, Wisiko Aprizaldy; serta Sub Koordinator Pengolahan Dokumen & Informasi Hukum Pusat JDIHN, Sri Handayani.
Pada sesi pertama, setelah rangkaian tahapan pembuka acara (menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Laporan Ketua Panitia, do’a), Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Dulyono memberikan sambutan selaku perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing.
Dalam sambutannya, Kadivyankumham berpesan “Jika kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dapat terlaksana, harapannya dapat memberikan pelayanan yang prima berupa tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan cepat serta mudah.” Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat terkait Integrasi JDIHN kepada para perwakilan masing-masing instansi undangan. yaitu:
- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : Susilo Hartanto, S.H
- DPRD Kota Pangkalpinang : -
- DPRD Kab. Bangka Barat : Amir Hamzah, S.Sos
- DPRD Kab. Bangka Tengah : Muhammad Ikbal, S.H
- DPRD Kab. Bangka Selatan : Hamdan, S.H.
- DPRD Kab. Belitung : Drs. Mustapa
Selanjutnya, acara diteruskan pada sesi materi. Bertindak sebagai moderator, Sofian sebagai Fungsional Penyuluh Hukum, membuka sesi materi 1 kepada Wisiko Aprizaldy yang membahas terkait Wewenang Pemerintah Provinsi dalam Pengelolaan JDIH Daerah. Berikutnya, materi 2 dijelaskan oleh Sri Handayani terkait Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH yang mengulas terkait Penilaian Kinerja Pengelolaan JDIH, serta pemaparan Data Terintegrasi & Pelaporan Pengelolaan JDIH 2021. Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL