TOBOALI (08/02/2022) - Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam penyusunan produk hukum di daerah, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S. H) yang didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan laksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam koordinasi tersebut, Tim diterima langsung oleh Rosmala Dewi, S.H. selaku Sub koordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Koordinasi tersebut dalam upaya meningkatkan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Untuk itu menjadi penting bagi setiap Pemerintah Daerah agar dalam setiap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk melaksanakan pengharmonisasian sesuai dengan ketentuan Pasal 58 tersebut.
Sebagai informasi bahwa berdasarkan SK Propemperda Tahun 2022 terdapat usulan 23 (dua puluh tiga) Raperda dengan rincian 20 berasal dari Eksekutif dan sisanya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL