(08/07/22) Guna meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Belitung, Kadiv Yankumham (Eva Gantini) mewakili Kanwil Kemenkumham Kep. Babel bersama dengan Kabid Yankum (Adi Riyanto), Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (M. Bang Bang) dengan didampingi oleh Kakanim Tanjungpandan (Suyatno) melakukan koordinasi dengan Pemkab Belitung pada Jum’at 8 Juli 2022.
Dalam kunjungan yang diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan (Bakri Hauriansyah) dan Kabag Hukum (Suparno) disampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham berencana meyelenggarakan kegiatan diseminasi kewarganegaraan di kabupaten Belitung dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Belitung akan pentingnya status kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bpk. Bakri memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham dengan adanya rencana pelaksanaan kegiatan diseminasi kewarganegaraan di Kabupaten Belitung dan siap mengakomodir peserta kegiatan sehingga pelaksanaan kegiatan tepat sasaran. Dengan terciptanya pemahaman maka diharapkan tidak diketemukan permasalahan status kewarganegaraan di Kabupaten Belitung .
Dikesempatan berikutnya, melalui pertemuan dengan Wakil Bupati Belitung (Isyak Meirobie), Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Kep. Babel melaporkan bahwa hasil dari pelaksanaan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu diperoleh data 26 Kekayaan Intelektual oleh Pelaku Seni dan UMKM dari Kabupaten Belitung sehingga diharapkan adanya dukungan dari Pemkab Belitung untuk memotivasi para pelaku Seni dan UMKM yang ada sehingga terdorong untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual atas produknya.
Wakil Bupati berjanji pada tahun 2022 akan mendaftarkan minimal 50 kekayaan intelektual komunal dari kabupaten Belitung dengan melihat potensi SDM dan SDA yang tersedia di Kabupaten Belitung. Menurutnya, memang saat ini Dunia dihadapi dengan kompetisi yang begitu segit sehinga dibutuhkan kompetensi dan kapabilitas usaha yang baik dan menguatkan inovasi serta kreatifitas yang dilindungi. Perlindungan dimaksud diakuinya dapat dilakukan salah satunya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
(DIVISI YANKUMHAM BABEL)