Pangkalpinang, 1 September 2022 - Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung Nomor 090/0458/III/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Koordinasi dan Konsultasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dikoordinir oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) didampingi Kasubbid FPPHD (Siti Latifah) dan tim Perancang Zona Belitung (M.Iqbal, Firmansyah Berhard, Faisal Indrawan, Ismail, Irkham, Septi Lestari) menerima kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Bapak MZ. Hendra Caya beserta jajaran dan tim dari PT BPD Bank Sumsel Babel dalam rapat mediasi dan konsultasi raperda.
Maksud dan tujuan kedatangan Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Raperda Kab Belitung tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kab Belitung Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel, hal ini dilakukan mempedomani Pasal 181 Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja, bahwa Pemda perlu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan Raperda dengan berkoordinasi ke kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat mediasi dan konsultasi raperda, tim Perancang mengawali dengan pengantar dari Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Bapak MZ. Hendra Caya, dan dilanjutkan pendapat dari tim perancang yaitu M.Iqbal (Perancang Madya), Ismail (Perancang Muda) dan dirangkaikan dengan paparan Firmansyah Berhard (Perancang Muda) dengan membahas urgensi penyusunan raperda penambahan penyertaan modal dari aspek regulatory impact analysis (RIA). Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, rapat berjalan dengan baik dan lancar.