PANGKALPINANG (29/07/2022) - Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, beserta jajaran Bidang HAM mengikuti kegiatan ini secara daring.
Mengawali kegiatan, Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini. Utami menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk membangun pemahaman kita bersama dalam rangka meningkatkan tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham menuju ke arah yang lebih baik lagi.
Dalam kesempatan ini juga beliau menyampaikan permohonan maaf dan memohon pamit mengingat beberapa waktu lagi akan memasuki masa purna bhakti. "Kita harus meninggalkan legacy dimanapun kita berada. Saya sebagai satu-satunya Pimpinan Tinggi Madya perempuan di Kementerian Hukum dan HAM berharap selanjutnya akan ada lagi perempuan yang dapat menempati jabatan Pimpinan Tinggi Madya, menggantikan saya.", pungkas Utami.
Kegiatan berlanjut kepada inti acara, yakni sesi sosialisasi. Sesi ini dimoderatori oleh Edward James, dengan narasumber dari Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara, Tri Widodo Wahyu Utomo, Analis Kebijakan Madya, Sujatmiko, dan Peneliti Madya, Nevey Farida.
Mengawali paparannya, Sujatmiko mengatakan bahwa Pengusulan Usulan Kebijakan amat perlu untuk dikoordinasikan guna menilai :
1. Urgensitas usulan Kebijakan Publik;
2. Kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Kementerian, rencana strategis Kementerian, dan kemampuan keuangan negara;
3. Risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik.
Selanjutnya, narasumber kedua yakni Nevey Farida menyampaikan pemikirannya. Nevey menegaskan bahwa kebijakan yang diajukan harus meliputi 4 (empat) hal, yaitu :
1. Bersifat cerdas, memecahkan masalah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dari segi manfaat kualitas dan akuntabel;
2. Bersifat bijaksana dalam arti kebijakan tidak menghasilkan masalah baru yang lebih besar;
3. Memberikan harapan kepada seluruh warga dapat memasuki hari esok lebih baik dari hari ini;
4. Ditujukan untuk kepentingan publik bukan kepentingan negara, pemerintah, birokrasi atau kepentingan golongan.
Narasumber terakhir dari pihak Eksternal yakni Tri Widodo Wahyu Utomo, memaparkan mengenai hal Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). IKK dilakukan dengan tujuan untuk mendorong penguatan partisipasi dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik. Pengukuran IKK dimulai dari Self Assessment, Desk Analysis, Board Member Meeting I, Validasi, Board Member Meeting II dan berakhir pada Sharing Best Practice.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi/ tanya jawab antara narasumber dengan para peserta kegiatan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL