Tanjungpandan. Belitung.(11/12/2018) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan kini telah menyediakan Pelayanan Paspor Ramah HAM prioritas bagi penyandang disabilitas, Lansia, Balita, dan Wanita Hamil/menyusui.
Pelayanan tersebut sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-UM.01.01-3434 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Bagi Kelompok Rentan Dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah