PANGKALPINANG (21/2/2022) - Memasuki tahun 2022 yang mana Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) selalu berusaha yang terbaik untuk pelaksanaan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok masyakat miskin. Termasuk pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), yang mana pada hari ini telah melaksanakan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Balai Pengayoman Lt.2 Kanwil Kemenkumham Babel yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar; Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Dulyono; Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro; Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro; Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH, Muhamat Ariyanto; beserta jajaran Staf.
Dimulai pada pukul 09.00 WIB, selepas pembukaan MC & menyanyikan lagu Indonesia Raya, 8 perwakilan undangan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung yang terdiri dari :
- OBH PDKP BABEL
- OBH LBH Al Hakim
- OBH LPH & HAM Pancasila
- OBH Hatami Koniah
- OBH YLBH LSS
- OBH LKBH Belitung
- OBH Milinial Bangka Tengah Keadilan
- OBH KUBI
Menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 beserta Perjanjian Kinerja antara pihak OBH dengan Kanwil Kemenkumham Babel, Diharapkan dengan telah ditandatangani kontrak ini, para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat lebih maksimal melaksanakan program Bantuan Hukum baik yang litigasi maupun non litigasi. Selain itu diharapkan juga OBH dapat meningkatkan kualitas layanan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum & Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengingatkan kembali kepada para OBH, “Seandainya menemui kendala dilapangan silahkan untuk dapat berkonsultasi & berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kepulauan Bangka Belitung.”
“Para OBH juga dipersilahkan untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang telah memiliki anggaran terkait Bantuan Hukum. Namun jangan sampai terjadi proses pengajuan ganda terhadap perkara yang di ajukan baik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung maupun pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.” tambahnya.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL