Pangkalpinang, 08 Februari 2022 - Bertempat di Ruang Teleconference, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang, melakukan Rapat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang di Ketuai oleh Adi Riyanto, S.H., M.H., beserta anggota MPDN Kota Pangkalpinang, yakni Eko Riyadi, SH.,MH, Rio Armada Agustian, SH.,MH (unsur Akademisi), Haryadi, SH, Ukasyah, SH.,M.Kn. (unsur Notaris) dan dibantu oleh Sekretaris Roli Pitriadi, S.H. dan Septi Lestari, S.H.
Rapat diawali dengan pengarahan dari Ketua MPDN Pangkalpinang , Bapak Adi Riyanto, S.H., M.H. terkait agenda:
1. Pembahasan Status Jabatan rekan notaris Gemara Handawuri, S.H., M.Kn sehubungan berdasarkan telah adanya putusan pengadilan tingkat pertama atas kasus hukum yang bersangkutan.
2. Rencana Kerja Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang Tahun 2022;
Untuk menindaklanjuti dengan adanya putusan Pengadilan Tingkat pertama atas kasus hukum Notaris Gemara Handawuri, Berdasarkan Petikan Putusan Nomor : 21/Pid-Sus-TPK/2021/PN Pgp, sebagai dasar MPDN Kota Pangkalpinang untuk merekomendasikan ke MPW Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS, pasal 66 ; Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena : e. sedang menjalani masa penahanan.
Rapat dilanjutkan dengan Rencana kerja Majelis Pengawas daerah Notaris Kota Pangkalpinang Tahun 2022. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM, yang salah satu tugas MPDN Kota Pangkalpinang, yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan, selain pemeriksaan rutin/berkala MPDN Kota Pangkalpinang diharapkan MPDN Kota Pangkalpinang dapat melakukan kunjungan atau pengawasan terhadap notaris, berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris yang menyatakan bahwa Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Rapat berjalan dengan baik dan lancar. Diharapkan Notaris akan semakin maju dan bermartabat sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
(DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)