Belitung - Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kanwil Kemenkumham Babel melakukan verifikasi faktual lapangan dalam rangka proses Verifikasi Daftar Ulang/Reakreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH Lama) untuk Periode 2025-2027, pada Selasa, (13/8/24).
Tim Pokjada kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman selaku Wakil Ketua didampingi Eko Saputro selaku sekretaris beserta 4 Orang anggota. Adapun Verifikasi Faktual Lapangan dilakukan kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Belitung (LKBH Belitung). LBH tersebut berkedudukan dan berdomisili di Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Verifikasi Faktual Lapangan sendiri merupakan tahapan terakhir dari serangkaian tahap verifikasi yang dilakukan pada tingkat daerah. Adapun dua tahap sebelumnya yakni Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen.
Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa tujuan verifikasi faktual lapangan adalah untuk memastikan ulang kesiapan sarana maupun prasarana pendukung dari OBH ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat nantinya.
Eko Saputro juga menyampaikan kepada pengurus LKBH Belitung bahwa nantinya rangkaian pemeriksaan dan verifikasi yang telah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Rekomendasi Verifikasi kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus). Untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Verasi Nasional. Nantinya rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Panitia Verasi Nasional untuk menentukan OBH untuk dinyatakan diperpanjang atau dicabut akreditasinya.
Secara keseluruhan terdapat 8 OBH Lama yang telah mendaftar dan telah dilakukan verifikasi dokumen awal. LKBH Belitung merupakan OBH Kedua yang dilakukan verifikasi faktual lapangan. Secara persebaran, tercatat terdapat 4 OBH yang berkedudukan di Kota Pangkalpinang, 2 OBH berkedudukan di Kabupaten Bangka, 1 OBH berkedudukan di Kabupaten Bangka Tengah, dan 1 OBH di Kabupaten Belitung.
Divyankumham Kemenkumham Babel