PANGKALPINANG, (20/07/2022) - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan menindaklanjuti instruksi langsung Bapak Sekretaris Jenderal yang di khususkan kepada Para Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I, dalam hal ini Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tugas khusus dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan Perundang–undangan tentang perlunya deteksi dini dan tips jitu tentang pencegahan dan peredaran Narkoba yang sedang viral saat ini terjadi di daerah tertentu yang berlaku bagi Pegawai Kanim TPI Kelas I Pangkalpinang.
Kegiatan Penyuluhan diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang yang diwakili oleh Bapak Hendro Widhiatmoko selalu Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian.
Hendro Widhiatmoko menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Kantor Wilayah yang telah bersedia mengunjungi dan mendatangi Kanim Kelas I TPI Pangkalpinang sekaligus sangat apresiasi dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka deteksi sedini mungkin penggunaan dan peredaran Narkoba khususnya bagi Pegawai Kanim Kelas I TPI Pangkalpinang yang tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pegawai, khususnya terhadap undang-undang Narkotika sehingga mempunyai kesadaran untuk mencegah dan berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan berharap kepada seluruh pegawai yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat digunakan untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya sambutan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sambutannya, Eva Gantini., SH, M.Si menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, kemudian diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dari pegawai tentang deteksi dini penggunaan dan peredaran narkoba. Beliau juga menyampaikan pesan dan amanah untuk peserta penyuluhan Hukum yakni jangan menjadi orang yang biasa dan binasa tapi jadilah orang yang luar biasa ketika menghadapi suatu masalah artinya ketika terjadi suatu masalah maka langsung mencari solusi terbaik dalam pemecahan masalah bukan malah diam tanpa ada action atau justru malah menciptakan masalah.
"Kita sebagai insan pengoyaman artinya public service/pelayan masyarakat harus bisa memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai mengedepankan prinsip hedonisme dalam hidup, karena sejatinya hedonisme itu pandangan atau sikap kesenangan dan kenikmatan merupakan tujuan hidup semata," pungkas Eva.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, dengan materi materi Optimalisasi Pencegahan dan sanksi penyalahgunaan Narkoba berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Pemateri menyampaikan bahwa Narkoba sungguh merupakan ancaman yang sangat mencemaskan kita selaku Pegawai, keluarga maupun masyarakat.
Masalah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tidaklah hanya menjadi tugas dari sekompok orang saja, melainkan menjadi tugas bersama.
(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)