PANGKALPINANG, (05/07/2022) - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti instruksi langsung Bapak Sekretaris Jenderal yang dikhususkan kepada Para Pimpinan Kantor Wilayah, dalam hal ini Penyuluh Hukum mendapatkan tugas khusus dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan tentang perlunya deteksi dini dan tips jitu tentang pencegahan dan peredaran narkoba yang sedang mewabah saat ini di daerah tertentu yang berlaku bagi Pegawai Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Kegiatan Penyuluhan diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik, Adam Ridwansyah.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari Kantor Wilayah yang telah bersedia mengunjungi dan mendatangi kami sekaligus kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka deteksi sedini mungkin penggunaan dan peredaran narkoba, khususnya bagi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang yang tentunya sangat bermanfaat. Harapannya kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya.", ujar Adam.
Selanjutnya sambutan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini. Dalam sambutannya, Eva Gantini menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum dari kita semua tentang deteksi dini penggunaan dan peredaran narkoba.
"Saya ingin menyampaikan pesan dan amanah untuk para peserta penyuluhan hukum yaitu jangan sampai kita mengedepankan prinsip hedonisme dalam hidup kita, karena sejatinya itu pandangan atau sikap kesenangan dan kenikmatan merupakan tujuan hidup semata", pesan Kadivyankumham.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto dengan materi materi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Narkoba sungguh merupakan ancaman yang sangat mencemaskan kita selaku Pegawai, keluarga maupun masyarakat", ujar Ferry.
Tentunya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukanlah hanya menjadi tugas dari sekompok orang saja, melainkan menjadi tugas dari kita bersama.
(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)