Kabupaten Bangka Selatan (5/11/2021) - Bertempat di Kantor Camat Payung dan Kantor Camat Simpang Rimba, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan kegiatan peningkatan pelayanan paspor dan inovasi pelayanan publik dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 Tentang Layanan Eazy Passport. Tim menjelaskan layanan eazy passport merupakan suatu inovasi di masa pandemi COVID-19, kemudahan prosedur dan manfaat dalam eazy passport adalah pemohon tidak perlu mendatangi kantor Imigrasi cukup petugas imigrasi yang mendatangi Kantor Camat, begitu juga jika paspor sudah selesai di cetak maka pihak imigrasi yang akan mengantar ke Kantor Camat. Permohonan yang akan dilayani adalah permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku.
Bapak Zainudin selaku Camat Payung menyambut baik program eazy passport, Program layanan eazy passport belum menyeluruh dan sampai kepada lapisan masyarakat yang membutuhkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih mengenal layanan eazy passport.
Ibu Jaimah selaku Sekretaris Camat Simpang Rimba mengucapkan terimakasih sudah memperkenalkan layanan eazy passport, informasi yang disampaikan sangat bermanfaat. Kami juga akan menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat kecamatan Simpang Rimba, karena pada setiap tahunnya selalu ada masyarakat Simpang Rimba keluar negeri untuk melaksanakan umroh, Kami berharap dan berdoa semoga pandemi covid 19 cepat berlalu sehingga masyarakat Simpang Rimba bisa berangkat untuk melaksanakan ibadah umroh.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)