PANGKALPINANG (18/2/2022) - Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-10.01.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah disahkannya Peraturan Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, & Cuti Bersyarat; Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung (Divpas Kanwil Kemenkumham Babel) pada pagi ini mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I.
Adapun pada kegiatan video teleconference tersebut Kepala Subbidang Bimbingan & Pengentasan Anak, Achmad Fauzi dan Kasubbid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasam, Mulsa Afrianto; serta para Kepala UPT / Perwakilan, turut hadir dari masing-masing satuan kerja.
Menjadi dasar atas sosialisasi SPPN tersebut, Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang mengamanatkan pemberian pembinaan narapidana perlu disesuaikan dengan tingkat risiko & kebutuhan narapidana. Disamping itu, pada PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi:
• Kesadaran beragama;
• Kesadaran berbangsa dan bernegara;
• Intelektual;
• Sikap dan perilaku;
• Kesehatan jasmani dan rohani;
• Kesadaran hukum;
• Reintegrasi sehat dengan masyarakat;
• Keterampilan kerja;
• Latihan kerja dan produksi.
Membuka acara tepat pada pukul 08.30 oleh moderator, sambutan pembukaan kegiatan diberikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman S. M. Hutapea; lalu dilanjutkan dengan pemaparan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana & Instrumen Penilaian Pembinaan Narapidana. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa SPPN bermula dari filosofi pembinaan yang bergeser dari penghukuman (retribusi) menjadi pembinaan (rehabilitasi). SPPN sendiri merupakan penilaian perilaku sebagai evidence-based practice dengan sistem penilaian yang bertujuan untuk melihat respon narapidana dalam menerima program pembinaan yang tergambar pada perilakunya berdasarkan 4 variabel, antara lain penilaian pembinaan kepribadian, penilaian pembinaan kemandirian, penilaian sikap, serta penilaian kondisi mental.
Setelah itu, Pemutaran Video Tutorial Penggunaan Instrumen SPPN untuk mengetahui mekanisme serta strategi pengimplementasian SPPN secara efektif. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.
DIVPAS KEMENKUMHAM BABEL