PANGKALPINANG (18/2/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Babel) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar acara Diseminasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dalam Pewarisan. Acara tersebut digelar Kamis (17/2/2022) di Hotel Santika Bangka, dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh kurang lebih sekitar 50 orang peserta dan diikuti secara live 350 orang peserta melalui media teleconference Zoom.
Adapun esensi kegiatan tersebut, guna mensosialisasikan Pemahaman Balai Harta Peninggalan dalam Pewarisan, Kepastian hukum ahli waris berdasarkan undang-undang dan wasiat (Testamen).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Anas Saeful Anwar menyebutkan, Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun jumlahnya yang sedikit cuma ada lima se-Indonesia. Sehingga menurut Beliau, seiring adanya kegiatan ini pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada jajaran dan beberapa instansi lainnya apa sebetulnya tugas dan fungsi dari BHP itu sendiri.
Beliau menyebutkan: "Jadi, tugasnya ada banyak, terkait pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir, dan harta peninggalan yang tidak terurus, pembuatan surat keterangan hak waris. Jadi kita mencoba untuk memberikan pemahaman BHP itu apa tugasnya,".
Sejalan dengan itu, di akui memang bahwa sejauh ini tidak ada masalah terkait harta peninggalan di Bangka Belitung. Hanya saja seperti harta benda yang tidak tau asal dan usulnya dari mana.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini beberapa instansi paham dan mengerti tugas dan fungsi BHP sehingga jika ditemukan masalah terkait tanah, aset, hingga aset yang belum ada keterangan hak warisnya.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL