Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Babel menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM (STRANAS BHAM) bersama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Selasa (30/06).
Kegiatan tersebut merupakan wujud dari sinergitas serta komitmen bersama antara Kanwil Kumham Babel dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yg tergabung di dalam Kelompok Kerja (POKJA) Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTDBHAM) dalam mengimplementasikan Stranas BHAM di daerah sesuai amanat Perpres 60 tahun 2023 tentang Stranas Bisnis dan HAM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya mengatakan Stranas BHAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
"Terdapat tiga strategi dalam pelaksanaan Stranas Bisnis dan HAM yaitu Peningkatan pemahaman, kapasitas, promosi, Pengembangan kebijakan, regulasi, panduan, dan Penguatan mekanisme pemulihan" Jelasnya
Kemudian Fajar menyampaikan Kanwil Kumham Babel sebagai Sekretariat GTD BHAM mempunyai tugas mengumpulkan laporan capaian aksi BHAM yang berasal dari Pemda, menerima laporan masing-masing Pokja GTD BHAM, menyusun laporan evaluasi capaian aksi BHAM, melaporkan hasil capaian pelaksanaan Aksi BHAM kepada Gubernur selaku ketua GTD BHAM, memberikan dukungan administratif untuk kelancaran tugas GTD BHAM.
"Kami berharap melalui Rakor ini dapat menyamakan persepsi dan keseragaman GTDBHAM Provinsi Babel dalam melaksanakan tugasnya guna mencapai target Aksi Bisnis dan Ham", ungkapnya
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Hukum setda Prov Babel, Harpin menyampaikan bahwa Provinsi Babel telah membentuk dan mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.44/7/III/2024, yang keanggotaannya terdiri dari Biro Hukum, OPD terkait, Kanwil Kemenkumham Babel dan Mitra Nonpemerintah.
"Tugas dari GTDBHAM adalah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan aksi BHAM kepada GTN BHAM, diharapkan kepada masing – masing OPD pengampu dapat memahami tugas dan fungsinya", terangnya
Dalam diskusi Panel yang dipandu oleh Kepala Bidang HAM, para peserta Rakor membahas terkait persiapan laporan aksi BHAM sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM yang terdiri dari Regulasi yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM, Perusahaan yang telah melaksanakan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP), peraturan/kebijakan internal perusahaan tentang perlindungan tenaga kerja, Forum Koordinasi Pencegahan pekerja anak di pusat dan daerah.
Sebagai informasi perkembangan Bisnis dan HAM di Bangka Belitung, sejauh ini sudah terdapat 2 perusahaan di Babel yang telah menggunakan PRISMA sebagai bentuk Selfasessment bagi pelaku usaha dalam menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis, yaitu PT Timah Tbk Pangkalpinang dan Bank Sumsel Babel.
PT Timah Tbk mendapat nilai hijau (98) dan meraih penghargaan dari Menkumham pada perayaan hari HAM sedunia tahun 2022.
Kemudian PT Timah Tbk telah melaunching Business & Human Rights Policy (Kebijakan Ham dalam usaha) yang disaksikan langsung oleh Dirjen HAM dan Pj Gubernur Bangka Belitung pada saat itu. Kedepan GTDBHAM Babel akan mengupayakan perusahaan - perusahaan lain untuk menggunakan PRISMA.
Hadir dalam kegiatan jajaran Bidang Ham Kanwil Babel, perwakilan Biro Hukum setda Provinsi Babel, Dinas Sosial & PMD, BAPPELITBANGDA, Dinas Kesehatan, Disnaker, Disperindag, Dinas ESDM, DLHK, Dinas Pertania, DP3ACSKB, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, DPP APINDO Babel, PT Timah Tbk Pangkalpinang.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL