Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DORONG PEMDA LAKSANAKAN AMANAT UU NO. 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KANWIL KEMENKUMHAM BABEL LAKUKAN KOORDINASI KE SEKRETARIAT DAERAH KAB. BANGKA SELATAN

WhatsApp Image 2022 08 03 at 12.33.15

Toboali, (03/08/2022) - Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum (Eko Saputo, S.H.), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S.H.), Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Muhamad Iqbal, S.H., M.H.) beserta staf melaksanakan koordinasi dalam rangka fasilitasi dan penyebarluasan informasi telah diundangkanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Salah satu perubahan yang penting untuk disampaikan adalah perihal kewenangan pemantapan, pembulatan dan pengharmonisasian yang melekat pada tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Oleh sebab itu menjadi penting bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat melaksanakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut.

Kegiatan koordinasi tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan (Ami Prionggo, S. H.), Kasatpol PP Kab. Bangka Selatan (Hasbi, S. H.), dan Koordinator Pembentukan Peraturan Produk Hukum Daerah (Dewi Rosmala, S.H.).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum menyampaikan perihal mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengharmonisasian yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah yang mengacu pada Surat Edararan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

Sebagai informasi, bahwa Kantor Wilayah akan melaksanakan pengharmonisasian Raperda Kab. Bangka Selatan tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. Hasil atau output dari kegiatan pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dengan mengundang berbagai stakeholdert/instansi terkait yaitu diterbitkanya surat selesai hasil harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dimana inti dari surat tersebut menerangkan bahwa draf Raperda yang telah diharmonisasi dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.

Diharapakan dengan adanya partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan, nantinya tidak ada lagi produk hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-sasa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

WhatsApp Image 2022 08 03 at 12.33.15WhatsApp Image 2022 08 03 at 12.33.15WhatsApp Image 2022 08 03 at 12.33.15WhatsApp Image 2022 08 03 at 12.33.15

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI