Toboali, (03/08/2022) - Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum (Eko Saputo, S.H.), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S.H.), Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Muhamad Iqbal, S.H., M.H.) beserta staf melaksanakan koordinasi dalam rangka fasilitasi dan penyebarluasan informasi telah diundangkanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Salah satu perubahan yang penting untuk disampaikan adalah perihal kewenangan pemantapan, pembulatan dan pengharmonisasian yang melekat pada tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Oleh sebab itu menjadi penting bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat melaksanakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut.
Kegiatan koordinasi tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan (Ami Prionggo, S. H.), Kasatpol PP Kab. Bangka Selatan (Hasbi, S. H.), dan Koordinator Pembentukan Peraturan Produk Hukum Daerah (Dewi Rosmala, S.H.).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum menyampaikan perihal mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengharmonisasian yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah yang mengacu pada Surat Edararan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai informasi, bahwa Kantor Wilayah akan melaksanakan pengharmonisasian Raperda Kab. Bangka Selatan tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. Hasil atau output dari kegiatan pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dengan mengundang berbagai stakeholdert/instansi terkait yaitu diterbitkanya surat selesai hasil harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dimana inti dari surat tersebut menerangkan bahwa draf Raperda yang telah diharmonisasi dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Diharapakan dengan adanya partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan, nantinya tidak ada lagi produk hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-sasa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.