Evaluasi Perda No 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Tim Pokja Kemenkumham Babel Rapat Bersama Pemda Bangka Selatan

WhatsApp Image 2023 09 07 at 17.53.13
Toboali - Tim Pokja (Kelompok Kerja) Analisa dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat ketiga yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (7/9/23).

Kegiatan dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang saat ini masih berlaku, dilihat dari 6 dimensi yaitu Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Asisten Pemerintah dan Kesra Sumindar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Saya mewakili pimpinan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah, bahwa dalam pelaksanaannya Perda tidak selalu berjalan secara efektif di lapangan sehingga diperlukan sebuah kajian terhadap efektivitas pemberlakuannya,” ujar Sumindar.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kemenkumham Babel, Muhammad Iqbal selaku anggota Tim Pokja mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tahapan sebelum melangkah ke kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang Narasumber dari BPHN dan Akademisi.

“Ini merupakan pertemuan Tim Pokja yang ketiga, semoga rapat hari ini bisa menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap seluruh Pasal yang ada di Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sehingga hasilnya, bisa dibawa dalam rapat FGD dengan mengundang Narasumber dari BPHN dan Akademisi,” pungkas Iqbal.

Hasil dari kegiatan Analisa dan Evaluasi Tim Pokja adalah dengan dikeluarkannya rekomendasi atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan apakah harus dirubah, dicabut, tetap dan/atau tindakan lain dalam rangka efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Hadir dari Kantor Wilayah yaitu Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Madya M. Iqbal, JFT Analis Hukum Heri Sandri, dan JFU (Imam dan Defta).

Sedangkan dari Pemda Kab. Bangka Selatan hadir Asisten Pemerintah dan Kesra Sumindar, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Romell, Sub Koordinator Perundang-undangan Dewi Lestari, Perwakilan Bagian Pemerintahan dan Kesra.

WhatsApp Image 2023 09 07 at 17.53.13WhatsApp Image 2023 09 07 at 17.53.13

 


Cetak