PANGKALPINANG, (07/03/2022) - Melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI & Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jendral Kementerian Hukum & HAM RI Tahun 2022. Tim dari Inspektorat Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia R.I. (Kemenkumham R.I.) pada kali ini bertolak ke Kanwil Kemenkumham Babel, Senin 7 Maret 2022.
Tim Audit Kinerja Tugas & Fungsi (Tusi) yang terdiri dari 4 anggota, antara lain yaitu Ichsanudin Eko S. (Pengendali Teknis); Puji Raharto (Ketua Tim); serta Wahyo Ramanda & Surya Narendra (Anggota Tim), kali itu disambut langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Babel, Itun Wardatul Hamro beserta Kepala Subbagian Kepegawaian, Akbar Aidul Poetra & jajaran Staf dari Subbagian Kepegawaian.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, mulai tanggal 06 Maret sampai dengan 12 Maret 2022 ini tidak lain yakni dalam rangka pelaksanaan Audit Tugas & Fungsi pada Bagian Kepegawaian, dalam hal ini yaitu terkait Mutasi & Promosi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel tahun 2020-2021.
Disamping itu, Tim Inspektorat Jenderal tentunya juga memberikan arahan terkait tata pelaksanaan tugas & fungsi pada bidang kepegawaian agar pada tahap implementasinya, seluruh kebijakan & pelaksanaan serta penerapan keputusan terkait kepegawaian telah sesuai berdasarkan aturan-aturan yang sah.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, mulai tanggal 06 Maret sampai dengan 12 Maret 2022.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL