Pangkalpinang (08/03/2022) - Kepala Divisi Keimigrasian dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Inteldakim Bapak Teguh Setiadi didampingi oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian mengikuti Zoom Meeting terkait dengan Webinar Penguatan PPNS Keimigrasian dalam rangka Penyidikan.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bp. Pria Wibawa selaku narasumber pada kegiatan tersebut.
Beliau memberikan paparan terkait penguatan PPNS Keimigrasian dimana Strategi Penegakan Hukum Keimigrasian yaitu
- Mengutamakan Tindakan Projustisia
- Target Projustisia yang realistis di UPT
- Pemberdayaan PPNS. Ditwasdakim berharap dengan adanya payung hukum yang baru Permenkumham no.39 Tahun 2021 maka dapat meminimalisir adanya gugatan praperadilan dan Penyidikan tindak Pidana Keimigrasian dapat menyentuh Korporasi/Penjamin untuk menimbulkan efek jera.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL