PANGKALPINANG (18/2/2022) - Bertempat di Ruang BAPEMPERDA DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung yang diwakili oleh Siti Latifah, S.H, dan Imelda Hanum, S.H., mengikuti pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pelestarian Keanekaragaman Hayati.
Raperda ini merupakan produk hukum inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dalam hal pengelolaan keanekaragaman hayati. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Pansus, H. Aksan Visyawan, S. ST, bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk agar lestarinya sumber daya alam hayati berserta habitatnya, sehingga mampu dimanfaatkan secara lestari untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara berkelanjutan. Tujuan lainnya adalah untuk mengimplementasikan kewajiban pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyediakan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat sebagai bentuk perlidnungan dan pemenuhan hak asasi wagra negara yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masukan yang disampaikan oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung terkait materi muatan dalam Raperda agar dimuat tahapan perencanaan konservasi sebagai bahan informasi mengenai kondisi dan potensi keanekaragaman hayati yang kemudian disusun dalam bentuk profil keanekaragaman hayati.
DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL