SELASA, 08 MARET 2022 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui subbidang Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan sosialisasi promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) Lainya di Kabupaten Bangka dengan tema “Memacu Kreativitas dan Inovasi Serta Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Produk Hasil Para Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bangka”
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap Perlindungan hukum kekayaan intelektual itu sendiri dan juga diharapkan dapat memotivasi untuk berkarya sekaligus mendaftarkan hasil karya intelektualnya. Dengan harapan agar semakin meningkatnya pemahaman para pemangku kepentingan di daerah, diharapkan jumlah permohonan KI dari wilayah / daerah akan semakin meningkat Sehingga produk hasil para pelaku ekonomi kreatif maupun UMKM terlindungi secara hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novilla Bangka, hari selasa tanggal 08 maret 2022 dengan narasumber yakni Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan SDM Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kab. Bangka (Ibu Suryani, S.Sos.,M.Si) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel (Bapak Adi Riyanto, S.H., M.H)
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ibu Itun Wardatul Hamro selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “ Pada Tahun 2022 ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan bahwa tahun 2022 merupakan Tahun Hak Cipta, dimana Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.”
“Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.” – Pungkas Itun.
Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya perlindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh.
(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)