PANGKALPINANG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan kegiatan sosialisasi PERMENKUMHAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENKUMHAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat secara virtual. Kegiatan ini diikuti Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto, Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak Achmad Fauzi, Kasubbid Pembinaan, TI dan Kerjasama Mulsa Afrianto dan Staf Bimbingan dan Pengentasan Anak, diruang Kepala Divisi Pemasyarakatan, hari Kamis (3/2/2022).
Kegiatan sosialisasi ini di buka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen (Pol) Reynhard Saut Poltak Silitonga. Dalam sambutannya Irjen (Pol) Reynhard Saut Poltak Silitonga mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia telah mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Saya menekankan kepada Ka UPT agar temukan masalah dengan cepat dan selesaikan masalah dengan cepat. Dengan putusan Mahkamah Agung ini mudah-mudahan dapat bermanfaat dalam pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan berpedoman sesuai dengan PERMEKUMHAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PERMEKUMHAM Nomor 3 Tahun 2018, tegas Irjen (Pol) Reynhard Saut Poltak Silitonga.
Selanjutnya, pemaparan teknis terkait PERMENKUMHAM Nomor 7 Tahun 2022 disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi dan Direktur Pembinaan narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman SM Hutapea.
DIVPAS KANWIL KEMENKUMAHM BABEL