PANGKALPINANG (03/02/2022) - Pembahasan mengenai riba selalu menarik. Terbukti dengan disampaikan materi ini secara berkelanjutan pada kajian rutin yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Babel.
Seperti biasanya, kajian digelar di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah dan dimulai setelah shalat Dzuhur berjamaah oleh Ust. Firdaus, Lc. M.Pd.
Pada kajian kali ini disampaikan 10 kaidah umum dalam riba. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Utang yang dianakkan atau dikembangbiakkan termasuk riba;
2. Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti karena adanya penundaan waktu pembayaran adalah riba;
3. Semua hutang yang menghasilkan manfaat, statusnya adalah riba;
4. Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak;
5. Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang;
6. Riba berlaku untuk semua jenis mata uang;
7. Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba;
8. Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang;
9. Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba;
10. Pengelabuan atau akal-akalan dalam riba tetap tidak dibolehkan.
Kajian berakhir pukul 13.30 WIB.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL