PANGKALPINANG, (26/04/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini Kepala Divisi Pemasyarakatan (Agus Irianto) menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram dan sebanyak 600 (enam ratus) butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqin.
Undangan turut dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. H. Abdul Fatah, M.Si dan perwakilan dari Kejaksaan TInggi, Kepolisian Daerah, Balai Besar POM dan Bea Cukai Bangka Belitung.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik 4 (empat) orang tersangka yang turut dihadirkan.
Dalam pembacaan kronologi singkat, Agus Irianto menyampaikan penangkapan narkoba ini bukan dari jaringan narapidana di Lapas. "Kami jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Lapas maupun Rutan berkomitmen zero narkoba, dan kami telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung dan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan telah mencanangkan Lapas/Rutan Kepulauan Provinsi Bangka Belitung 'Bersih dari Narkoba (Bersinar)’", tegas Agus Irianto.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)