KOBA, (26/04/2022) - Tim Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Kedatangan tim KI Kantor Wilayah disambut oleh Kepala Bidang Perindustrian (Suhendry Surya Dinata S.E) beserta bagian yang menangani masalah Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan ini, Adi Riyanto selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah menyampaikan terkait prospek pendaftaran merek dan Indikasi Geografis (IG) dari Kabupaten Bangka Tengah yang sampai sekarang termasuk minim dari segi pendaftarannya. Ada produk Indikasi Geografis (IG) yang kabarnya akan didaftarkan berupa Kopi Gedong dari Bangka Tengah, namun hingga saat ini pendaftarannya masih belum diproses oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Tentu saja hal ini sangat disayangkan, menimbang pentingnya mendaftarkan produk asli daerah menjadi Indikasi Geografis (IG), seperti Lada Putih Muntok yang saat ini sudah mendunia.
"Ada beberapa kendala yang dialami dalam kelanjutan proses ini, karena banyaknya pegawai yang membidangi Kekayaan Intelektual sudah mutasi ke daerah-daerah lain, sehingga tentu saja pegawai yang menggantikannya belum terlalu memahami teknis proses pendaftarannya. Untuk itu dimohon kepada Kanwil Kemenkumham Babel agar dapat melakukan pendampingan kepada operator baru dalam hal teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual", ujar Suhendry.
Suhendry juga berpendapat jika banyak pelaku UMKM yang memiliki usaha namun belum mendaftarkan merek usaha mereka. "Karena kita tidak bisa juga untuk memaksakan mereka agar mendaftarkan merek dari usaha mereka walaupun biayanya hanya 500 ribu rupiah jika melalui UMKM. Akan lebih baik jika kita mendampingi walaupun hanya satu orang, tetapi niatnya tidak setengah-setengah dan memang ingin maju dan berkembang, dibandingkan mendampingi banyak orang yang tidak berniat maju", ucap Suhendry.
Dari data yang masuk juga terdapat kurang lebih 16 (enam belas) sertifikat merek yang akan habis masa aktifnya pada bulan September ini, dan ada sekitar 102 (seratus dua) sertifikat yang belum dicetak oleh Pusat untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Menindaklajuti hal tersebut, Adi dan tim Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel berupaya akan membantu untuk mendampingi dalam hal perpanjangan masa aktif merek tersebut dan akan berkoordinasi dengan DJKI terkait 102 (seratus dua) sertifikat yang belum keluar tersebut.
Pada akhir kesempatan, Adi menegaskan jangan sampai kita terlambat untuk mendaftarkan merek, apalagi merek tersebut sudah terkenal. Karena dikhawatirkan ketika kita akan mendaftarkan merek tersebut ternyata merek yang akan didaftarkan sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain, seperti beberapa merek di Kota Pangkalpinang yaitu Warjo, Warkop Papa, Bakso Party, Sutan Mudo, dan beberapa merek lainnya.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)