Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/10/2024) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang, Rabu (30/10/2024).
Dalam kunjungan ke Sekretariat Daerah Kota Pangkal Pinang, Tim Kanwil Kemenkumham Babel diterima oleh Sekretaris Daerah, Mie Go beserta jajaran.
Kadivyankumham, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendorong adanya komitmen bersama dalam peningkatan pendaftaran indikasi geografis di daerah. Kantor Wilayah telah menginventarisir kondisi permasalahan terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis salah satunya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya status pendaftaran indikasi geografis. “Kami mendorong agar Pemerintah Kota Pangkal Pinang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Fajar. Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam memberikan pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat sehingga diperlukan payung hukum melalui pembentukan peraturan daerah yang mengakomodir pelestarian kekayaan intelektual.
“Kami juga berharap kedepannya adanya fasilitasi layanan indikasi geografis yang dibentuk di Pemerintah Kota Pangkal Pinang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP)”, harap Fajar.
Sekretaris Daerah Kota Pangkal Pinang Mie Go, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkal Pinang mengapresiasi adanya dukungan dari Kantor Wilayah terkait dorongan pendaftaran indikasi geografis di Kota Pangkal Pinang. Mie Go menyampaikan harapan dengan adanya komitmen bersama dalam layanan indikasi geografis dapat melindungi produk lokal dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Daerah akan mendorong untuk pembentukan regulasi yang memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal.
“Selain itu, kami sangat mendukung adanya kerja sama dengan Kantor Wilayah untuk membentuk layanan indikasi geografis sehingga memudahkan masyarakat untuk mendaftar”, tegasnya.
Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT/JFU pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Mie Go, Kepala Bagian Hukum, Rusmi Thoiyibah, JFT Perancang dan JFT Analis Hukum
Humas Kemenkumham Babel