PANGKALPINANG (18/11/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin. Tema yang diangkat kali ini adalah "CARA SUJUD SAHWI". Seperti biasanya kajian dimulai setelah sholat Dzuhur berjamaah bertempat di Masjid Al-Ikhwan Kanwil Kemenkumham Babel dan diberikan oleh Ustadz Firdaus L.C., M.Pd.
Pada kajian kali ini membahas tentang sujud sahwi meliputi pengertiannya, hukumnya, sebabnya. Pembahasan sujud sahwi dilakukan secara lebih terperinci dan didengarkan oleh para pegawai Kanwil Kemenkumham Babel dengan baik.
Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja. Mengenai hukum sujud sahwi para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan:
- Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya.
Pendapat yang menyatakan wajib semacam ini dipilih oleh ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyah, pendapat yang jadi sandaran dalam madzhab Hambali, ulama Zhohiriyah dan dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ada beberapa sebab dilakukannya sujud sahwi, yaitu sebagai berikut:
- Adanya kekurangan : meninggalkan rukun shalat (ruku’&sujud), meninggalkan wajib shalat (tasyahud awal), meninggalkan sunnah shalat
- Adanya penambahan : kelebihan jumlah rakaat
- Adanya keraguan : ragu rukun dan wajib shalat, ragu jumlah rakaat shalat
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)