Batam, 24 September 2024 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM R.I. menggelar Focus Group Discussion (FGD) Program kekayaan intelektual sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029 khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi. Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Acara ini dihadiri oleh Tim Konsultan Renstra, Tim Bappenas, Tim Penyusun Eksternal Renstra DJKI (Biro Perencanaan, BSK, Inspektorat Jenderal), Tim DJKI, dan Perwakilan Kantor Wilayah.. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Aston Batam Hotel and Residence.
Kegiatan FGD Rencana Strategis DJKI 2025-2029 dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Bapak Anggoro Dasananto yang mewakili sambutan Ibu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta FGD Penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2025-2029 yang telah hadir dan mengikuti kegiatan ini. serta Apresiasi dan terima kasih kepada Bapak/ Ibu Pimpinan Tinggi Pratama DJKI, para pejabat dan pegawai di lingkungan DJKI atas dukungan, komitmen, kontribusi dan konsistensi selama pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang mendukung Renstra DJKI selama tahun 2020-2023 dan tahun 2024 yang masih berjalan saat ini. kata Anggoro
Kegiatan Focus Group Discussion Rencana Strategis DJKI 2025-2029 ini bertujuan sebagai harmonisasi regulasi di bidang KI, penguatan tata kelola organisasi DJKI, penguatan sistem teknologi informasi KI, peningkatan kualitas dan kualitas SDM, peningkatan layanan KI, manajemen KI, pembentukan National IP Strategy, Implementasi IP Academy yang bertujuan memberikan edukasi dan pelatihan kepada pemerintah terkait untuk meningkatkan eksistem KI, penguatan penegakan hukum KI serta penguatan peran kanwil dalam hal program KI.
Program kekayaan intelektual sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029 khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi. Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, pembangunan ekonomi akan mengarah keluar pada jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas. Sehingga Indonesia akan menghadapi berbagai isu dan tantangan struktural.
Hal ini menjadi dasar munculnya arah kebijakan yaitu Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Budaya dan Intelektual, yang akan berfokus pada 12 Provinsi Prioritas, yang dilaksanakan melalui 5 program. 12 Provinsi Prioritas tersebut terdiri dari: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIYogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, (sumber: rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029).
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL