Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Bersama Pemda Bangka Barat Selenggarakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

WhatsApp Image 2023 08 01 at 15.39.48

Mentok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan fasilitasi tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat tanggal 13 Juni 2023 perihal Permohonan Bantuan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hadir dalam rapat yaitu Kabid Kawasan Permukiman Surya Mardiansyah, Kabid Perumahan M. Amrullah, Kabag Hukum Hendra Jaya, Subordinator Perancangan Perda Destineni Anggraini, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Ahli Madya Muhammad Iqbal, JFT Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, Analis Hukum Imam Rokhyani, dan Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Surya Mardiansyah dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah membantu dan memfasilitasi Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan dari Kantor Wilayah, atas bantuan dan fasilitasi dalam melakukan penyelarasan naskah akademik dan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, semoga kerja sama ini bisa terus terjalin dengan baik kedepanya” ucapnya.

WhatsApp Image 2023 08 01 at 15.39.48 1
Koordinator JFT Perancang Muhamad Iqbal, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat yang telah melibatkan Kantor Wilayah dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kab. Bangka Barat.

JFT Perancang ahli Muda Firmansyah Berhard bertindak sebagai pemapar menyampaikan bahwa Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian, termasuk di dalamnya pendanaan, serta partisipasi masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu, yang dijabarkan sebagai satu proses yang terpadu dan terkoordinasi.

Ruang lingkup materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai tindak lanjut kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Diharapkan dengan adanya fasilitasi tersebut, produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bisa mendukung pembangunan di bidang perumahan dan permukiman sebagai upaya memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum secara berkelanjutan.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 08 01 at 15.39.49 2WhatsApp Image 2023 08 01 at 15.39.49 2WhatsApp Image 2023 08 01 at 15.39.49 2


Cetak