BELITUNG TIMUR, (03/02/2022) - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.4.AH.10.01-435 tanggal 22 Desember 2021 perihal Status Kewarganegaraan a.n. Desse Melda Burtner, Evan Jean, dan Carissa Burtner, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, beserta Kepala Subbid Pelayanan Hukum dan Staff pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi tentang kewarganegaraan menyangkut Perkawinan Campur (WNI dengan WNA) dan Status Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Kegiatan dimaksud dilaksanakan dengan instansi terkait yakni Kantor Imigrasi Tanjungpandan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menanggapi terkait informasi status kewarganegaraan atas nama Desse Melda Burtner. Disampaikan juga salah satu permasalahan utama dalam isu tentang Kewarganegaraan adalah status warga negara serta segala hak dan kewajiban yang melekat padanya sebagai konsekuensi dari status kewarganegaraan seseorang, sehingga dikategorikan sebagai Hak Asasi Manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Disamping itu juga disampaikan tentang pentingnya penetapan status anak berkewarganegaraan ganda jika telah mencapai usia 18 tahun.
Menurut Bapak Mudiarsono, SE, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur, Beliau menjelaskan perihal bahwa di Kabupaten Belitung Timur untuk perwakinan campur dan anak hasil perkawinan campur berdasarkan data yang di dapatkan, yang salah satunya sebagaimana telah disampaikan melalui surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur Nomor : 474.2/772/DISDUKCAPIL/III.2/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang mana isi pokok surat adalah permohonan informasi status kewarganegaraan atas nama Desse Melda Burtner.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan rekapan data perkawinan campur beserta anak kewarganegaraan ganda yang berada di Kabupaten Belitung Timur.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)