PANGKALPINANG, (03/02/2022) - Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada dasarnya pengusulan suatu rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertama kali, disertai dengan Naskah Akademik, namun pengecualian terhadap Rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pencabutan Peraturan Daerah; atau perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, cukup disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Oleh karena itu penting untuk disusun keterangan sebagai landasan pemikiran dan pertimbangan yang berisikan pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk diselaraskan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum terbaru dan menampung kondisi/keadaan darurat, upaya mencegah penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belitung.
Selaras dengan ketentuan di atas, Kantor Wilayah melalui pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kab. Belitung selenggarakan rapat internal guna melakukan penyusunan dan pengharmonisasian keterangan atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang berasal dari Kabupaten Belitung Timur. Rapat tersebut dihadiri oleh Siti Latifah, S.H., (Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah), Muhamad Iqbal, S.H., M.H. (Koordinator JFT Perancang PUU), Ismail, S.H., M.H., Faisal Indrawan, S.H., Firmansyah Berhard, S.H., dan Septi Lestari, S.H. (Perancang PUU).
Diharapkan keterangan atas usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah disusun oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung bisa menjadi instrumen hukum yang responsif dan harmonis sehingga menjadi problem solving atas permasalahan-permasalahan yang ada di Kab. Belitung.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)