PANGKALPINANG, (27 Desember 2021) - Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Babel (Eko Saputro, SH) yang didampingi oleh Kasubbid Luhkum BANKUM dan JDIH (M.Ariyanto), serta JFT Penyuluh Hukum (Sofian) menghadiri undangan dari pihak OMBUDSMAN terkait SOP Penerima Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin dari Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Di dalam pertemuan tersebut, Eko Saputro menyampaikan bahwasanya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum) Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
M. Ariyanto menegaskan bahwasanya di dalam undang-undang tersebut dijelaskan persyaratan mutlak bagi penerima bantuan hukum yang akan mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis dari OBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yakni identitas diri, Surat keterangan tidak mampu dan dokumen pendukung lainnya yang berkait dengan perkara.
(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BANGKA BELITUNG)