Pangkalpinang (23/02/2021) - Bertempat di Aula Balai Pengayoman, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam rangka rangka audiensi terkait teknis penyusunan Peraturan Desa. Rombongan ABPEDNAS tersebut, diterima dan disambut secara langsung oleh Bapak Dulyono, S. H., M. H (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) yang didampingi oleh Bapak Zulkarnaen, S. H., M. H. (Plt. Kepala Bidang Hukum), Bapak I. C Siregar, S. H., M. H. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum), Bapak Suherman, S. H., M. H. (Kepala Bidang HAM), Bapak M. Ariyanto, S. H. (Plt. Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Penyuluh Hukum.
Dalam sambutanya, Bapak Dulyono, S. H., M. H menyampaikan bahwa dalam rangka pembentukan produk hukum, baik itu Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa secara teknis dan materi muatanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selaras dengan hal tersebut, Peraturan Desa hendaknya juga harus berperspektif pada nilai-nilai HAM.
Lebih lanjut, dalam upaya mendukung sektor ekonomi kreatif, beliau mengharapkan BPD bersama Kepala Desa untuk berperan aktif dalam mendorong UMKM yang ada, agar berkembang dan berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya. Salah satunya dengan menginventarisir seluruh potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di desa-desa, sehingga akan meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah produk yang dihasilkan.
Bapak Dulyono, S. H. M. H., berharap dalam pembentukan Peraturan Desa sebaiknya dilaksanakan secara cermat dan hati-hati. Pemerintahan Desa melalui perangkatnya untuk memperhatikan seluruh dasar pijakan kewenangan yang dimiliki oleh desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bapak Jupri, A. Md. Selaku Ketua DPD ABPEDNAS dalam kesempatannya, berharap Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka dapat memberikan arahan, bimbingan serta pemahaman kepada seluruh anggota ABPEDNAS terkait dengan teknis dan tata cara penyusunan Peraturan Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat sebagian anggota ABPEDNAS masih minim pengetahuan terkait dengan hal tersebut. Pungkasnya, kedepan beliau berharap antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka dengan ABPEDNAS akan ada kerjasama terkait penyusunan Peraturan Desa dan lainya.
Menutup pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S. H., M. H. menyambut baik usulan kerjasama dari DPDABPEDNAS , kerja sama tersebut tentunya tidak hanya terbatas pada penyusunan Peraturan Desa, tetapi juga dapat mencakup Pelayanan Hukum dan HAM lainya seperti Layanan Kekayaan Intelektual, Layanan Administrasi Hukum Umum, Bantuan Hukum, serta Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Sebagai tambahan informasi, ABPEDNAS merupakan wadah berkumpulnya para anggota BPD guna membahas berbagi permasalahan di desa dan mendukung program kerja pemerintah, baik Pemprov maupun Kabupaten untuk mencapai kemandirian desa.