JAKARTA (19/05/2022) - Madu Teran yang akan didaftarkan dari Manggar Kabupaten Belitung Timur. Bertempat di ruangan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Babel diterima langsung oleh Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Bapak Gunawan. Tim kanwil yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Kepala Subbidang Pelayanan KI (Marsal Saputra) serta jajaran melaksanakan Koordinasi Bersama dengan Camat Belitung Timur serta tim dalam rangka penyelesaian pendaftaran Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 19 Mei 2022.
Pada kesempatan ini Camat Belitung Timur menyampaikan bahwa madu teran belitong ini merupakan endemic Belitung timur sehingga perlu dilindungi dan di daftarkan Indikasi Geografis, dalam penyampaiannya beliau juga menyampaikan ada beberapa tantangan seperti soal penyusunan dokumen buku, peta dan lain lain yang masih disusun dan memakan waktu oleh pemerintah terkait, namun beliau dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) berkomitmen dan mempunyai target madu teran sudah terdaftar dan sertifikat Indikasi Geografis dapat terbit pada bulan oktober 2022 dikarenakan pada bulan tersebut hari jadinya Kabupaten Belitung sehingga dapat menjadi prestasi Bupati Kabupaten Belitung Timur dalam hal Perlindungan kekayaan Intelektual Madu Teran.
Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Bapak Gunawan Menjelaskan bahwa segala sesuatu perlu di persiapkan poin-poin seperti nama Indikasi geografisnya, pemohonnya, dan SK kepengurusan, dan lain-lain agar tidak ada perubahan kedepannya yang dapat menjadi hambatan dalam pendafataran.
Setelah dilakukan invetarisasi dan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen, nanti akan dilakukan pendaftaran melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk didaftarkan, Ujar Kepala Bidang Hukum Adi Rianto
Sejalan dengan penyampaian Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Marshal Saputra menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis tidak hanya pada proses pendaftaran dan selesai begitu saja, berbicara mengenai Indikasi Geografis kita berbicara reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu dari suatu produk yang harus dipertahankan setelah didaftarkan dan menggali potensi potensi produk lain yang berpotensi untuk didaftarkan Indikasi Geografis.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)