KEMBANGKAN BUDAYA HUKUM DI SEMUA LAPISAN MASYARAKAT, PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL BERIKAN PENYULUHAN HUKUM DALAM BENTUK PROGRAM BIMBINGAN KEPADA KLIEN PEMASYARAKATAN YG TELAH MEMPEROLEH ASIMILASI ATAUPUN INTEGRASI SOSIAL DI BAPAS PANGKALPINANG
PANGKALPINANG, (19/05/2022) - Bertempat di ruang serba guna Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, dalam rangka memberikan kesadaran hukum dalam mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar terciptanya kesdaran hukum, kepatuhan hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum, JFT Penyuluh Hukum Rizki Amalia, SE dan Sofian, S.H.I memberikan penyuluhan hukum dalam bentuk program pembimbingan kepada klien pemasyarakatan yang telah memperoleh Assimilasi ataupun integrasi sosial (pembinaan luar lembaga) baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
Program pembimbingan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama program pembimbingan klien Bapas Kelas II Pangkalpinang yang dilaksankan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) pada tanggal 11 April 2022 kemarin. Kegiatan Pembimbingan ini dibuka oleh Bapak Kusna Wijaya, SH selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada BAPAS Kelas II Pangkalpinang.
Pada kesempatan ini, Sofian memberikan motivasi dan kesadaran hukum kepada klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Pangkalpinang yang menjalani masa integrasi sosial dan menjalani masa wajib lapor agar sebisa mungkin untuk tidak mengulangi kembali perbuatan atau kesalahan yang melanggar hukum dan menyampaikan tentang program bantuan hukum yaitu pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yg berhadapan dengan hukum. Sementara itu Rizki Amalia menyampaikan apa saja yang merupakan hak, kewajiban dan larangan bagi klien pemasyarakatan dalam menjalani Assimilasi ataupun Integrasi Sosial tersebut.
Kegiatan penyuluhan dalam program pembimbingan klien pemasyarakatan berjalan dengan tertib dan lancar terlihat dari antusias klien pemasyarakatan yang aktif bertanya kepada Pemateri.
Di Closing statement, Penyuluh hukum Sofian menyampaikan kepada klien pemasyarakatan bahwa sekalipun orang bodoh tidak akan pernah masuk atau kembali lagi ke jurang yang sama.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL