PANGKALPINANG, (19/05/2022). Memasuki Bulan Syawal 1443 , Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM kembali mengadakan Kajian Rutin yang berlangsung di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah, dimulai Ba’da Dzuhur, disampaikan oleh Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd.
Mengangkat tema “ Mengapa Rasulullah Berpoligami ?“ Ustadz Firdaus menjelaskan bahwa kita harus memahami mengapa nabi melakukan poligami, agar kita tahu bagaimana poligami sesuai Sunnah Nabi, dan Agar bisa menjawab tuduhan – tuduhan keji terhadap poligami nabi.
Ustadz Firdaus menyampaikan alasan kenapa nabi melakukan poligami ada 2 hal yaitu ;
Pertama : Semua Karakter wanita di seluruh dunia ini ada pada istri – istri nabi, Ada yang Setia dan totalitas mencintai suami, Ada yang cerdas, Yang Cemburu, Keras, Mengalah, Kuat Leadershipnya , Dll.
Kedua :
- - Kekhususan secara fisik seperti : Keringatnya Harum, Dapat melihat dari balik badan, Melihat dan Mendengar Ringkihan langit, Ludahnya menjadi obat, Tidak ada bayangan, Tidak Menguap, Mata tidur tetapi hati tidak,Tidak ihtilam.
- - Kekhususan para Nabi seperti : Menerima Wahyu, Mendapat pilihan ketika nyawa dicabut, Dikuburkan ditempat meninggal, Jasadnya utuh, Ma’shum.
- - Kekhususan Syariat Nabi.
Ustadz Firdaus mengungkap fakta – fakta mengenai poligami yang dilakukan nabi seperti :
- Baru melakukan poligami setelah Khodijah meninggal dunia.
- Baru poligami di umur 51 tahun.
- Lebih lama monogami dibandingkan poligami.
- Semua istri nabi yang dinikahi statusnya janda kecuali Aisyah.
- Poligami Nabi Muhammad lebih sedikit dibandingkan nabi lainnya.
- Anak Nabi hanya dilahirkan dari 2 wanita.
Ustadz Firdaus juga menjelaskan alasan – alasan para istri untuk menolak poligami.
Kajian rutin kali ini disiarkan juga secara live melalui Youtube Kanwil Kemenkumham Babel dan bisa di tonton ulang pada link : https://www.youtube.com/watch?v=e0iMSCZCSWM
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)