PANGKALPINANG – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM terus dorong terciptanya pelayanan publik berbasis HAM dan Senin 07 Februari 2021 secara resmi melaunching Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM). Kegiatan ini dilakukan secara virtual oleh Ditjen HAM dan diikuti oleh seluruh satuan kerja kementerian Hukum dan HAM.
Di raung rapat lt.2 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Anas Saeful Anwar didamping Kadiv Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kadiv Keimigrasian Subki Miuldi, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM yang mengikuti secara virtual serta Kabid dari Pemasyarakan maupun Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej yang menjadi keynote sepaker juga berkesempatan untuk melaunching Peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 ini. Dalam keynote speech nya, Eddy menyampaikan bahwa peraturan yang baru ini ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
“Pelayanan publik yang diselenggarakan sesuai dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan.” Ujar Eddy.
Ia juga menegaskan untuk seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM WAJIB melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.
“Selain ketersediaan sarana dan prasana, harus ada pula petugas yang bersiaga untuk mendampingi kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan publik”
“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Peratuan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.” Sambungnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga.