PANGKALPINANG (07/02/2022) - Dalam rangka melakukan pembinaan terhadap seluruh Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, serta guna tercapainya target sasaran pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2022 yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan kepada seluruh Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Panitia Pengawas Daerah Pelaksana Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah serta Pemberi Bantuan Hukum, guna mendapatkan pemahaman untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum, Analisis dan Evaluasi, serta pemberian Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, Kepala Bidang Hukum para pejabat fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum serta para JFU jajaran bidang hukum menghadiri kegiatan ini secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah.
Pembinaan Hukum adalah kegiatan yang secara berencana dan terarah dilakukan untuk lebih menyempurnakan hukum di Indonesia, baik substansi hukum, kelembagaan/SDM hukum, dan budaya hukum, agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan kata lain hukum harus responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial yang mendesak dan terhadap masalah-masalah keadilan, sambil tetap mempertahankan hasil-hasil kinerja yang telah dicapai Pemerintah. Muara dari Pembinaan Hukum adalah mewujudkan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat.
"Saya minta Saudara selalu mengembangkan kompetensi dengan melakukan benchmark dengan negara-negara lain dengan berbagai sistem hukum guna memperkaya pemahaman kita terhadap hukum. Jadilah pejabat fungsional yang pembelajar, selalu mengembangkan diri untuk lebih dan lebih kompeten dari sebelumnya", pesan Yasonna kepada para Penyuluh Hukum dan Analis Hukum dalam arahannya.
Yasonna menekankan bahwa inovasi menjadi salah satu kunci utama dalam peningkatan kompetensi terutama dengan pemanfaatan teknologi. Indonesia sudah berada dalam Era Industry 4.0, bahkan akan masuk dalam Era Society 5.0 dalam beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, transformasi penggunaan teknologi informasi adalah suatu keharusan.
"Para Penyuluh Hukum harus mengembangkan metode-metode baru pembudayaan hukum yang sesuai dengan tren kekinian misalnya dengan menggunakan sarana Podcast atau TikTok yang banyak digemari orang. Selain itu Penyuluh Hukum harus menjadi garda terdepan Pemerintah dalam menjelaskan kebijakan-kebijakan hukum dari Pemerintah kepada masyarakat", ucap Yasonna.
"Saya minta para Penyuluh Hukum agar dapat lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai materi dalam rancangan peraturan perundang-undangan, misalnya materi-materi muatan RUU KUHP yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat", sambungnya.
Yasonna juga berpesan kepada para Analis Hukum agar dalam melakukan analisis terhadap hukum yang ada meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum dituntut harus responsif terhadap perkembangan hukum yang terjadi dalam masyarakat.
"Saya meminta seluruh Pemberi Bantuan Hukum untuk tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang dihadapi berkekuatan tetap (inkracht)", ucap Yasonna mengakhiri arahannya.
Selepas pengarahan, dilaksanakan Podcast BPHN Talks dengan host Menteri Hukum dan HAM dan Bintang Tamu Deddy Corbuzier bertempat di Ruang Podcast BPHN dengan tema Pembudayaan Hukum.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL